Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu.
Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.
Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat dan/atau bahan obat.
Memastikan bahwa keluhan pelanggan ditangani dengan efektif.
Meluluskan obat dan/atau bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual.
Mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap pendelegasian yang dilakukan.
Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat dan/atau bahan obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau diduga palsu.
Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat dan/atau bahan obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan
Persyaratan dan keahlian
Wanita maks 35th
Pendidikan S1 profesi Apoteker
Diutamakan yang sudah berpengalaman dibidangnya
Memiliki STRA aktif
Memahami peraturan kefarmasian dan CDOB
Jujur, ketelitian yang baik, bertanggung jawab, dapat bekerja sama dan memiliki komunikasi yang baik antar divisi
Dapat mengoprasikan komputer, menggunakan Microsoft Excel dan program semacamnya