Memiliki dan mempertahankan ijin/sertifikasi keagenan dan registrasi berdasarkan hukum yang berlaku dan peraturan yang dipersyaratkan instansi yang berwenang;
Memasarkan, menjual atau melakukan penutupan Produk corporate/employee benefit BRI LIFE sesuai dengan ketentuan produk;
Mematuhi dan melaksanakan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) (baik berupa lisan maupun tulisan) yang diberlakukan dari waktu ke waktu; dan ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada BRI LIFE sehubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan, maupun peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku di BRI LIFE dari waktu ke waktu;
Memenuhi pencapaian target kinerja produktivitas penjualan Produk BRI LIFE yang ditetapkan
Melaksanakan etika bisnis dan perilaku keagenan yang dibuat oleh BRI LIFE dan memegang teguh kode etik keagenan yang berlaku di industri perasuransian;
Bertanggung jawab penuh dalam hal pemberian polis kepada Pemegang Polis dan melakukan pengarsipan Tanda Terima Pemberian Polis kepada Pemegang Polis dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Penjualan terhadap para nasabah yang berada dalam koordinasinya
Memberikan keterangan yang jelas dan benar kepada setiap calon pemegang polis/tertanggung dan pemegang polis/tertanggung BRI LIFE
Meneliti dengan seksama segala permohonan asuransi jiwa dan kebenaran data-data yang diberikan oleh calon pemegang polis dan calon tertanggung; bertanggung jawab atas data yang diberikan; dan menyaksikan sendiri penandatanganan permohonan asuransi yang dilakukan oleh calon pemegang polis dan/atau tertanggung
Bertanggung jawab untuk mendukung kewajiban Perusahaan dalam pengenalan profil calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam rangka memastikan kesesuaian Produk Asuransi dengan kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta