Memiliki pengetahuan mendalam akan UU Cipta Kerja, hukum hubungan industrial dan perubahannya
Berpengalaman menghandle kasus-kasus hubungan industrial dari mulai perundingan bipartit, tripartit hingga ke Pengadilan
Berpengalaman menghandle K3
Deskripsi Pekerjaan
Monitoring Perjanjian Kerja karyawan
Membuat, mendaftarkan, dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan
Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial mulai dari SP, PHK, Disnaker, dan PHI
Memastikan kelengkapan perijinan ketenagakerjaan perusahaan
Menjalin hubungan yang baik dengan customer internal dan eksternal ER
Menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran peraturan perusahaan bekerjasama dengan pihak- pihak terkait
Melaksanakan pembinaan hubungan karyawan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk semua pihak
Berkolaborasi dengan HR, Manager, Supervisor, Penasihat Hukum, dan konsultan eksternal untuk mengatasi permasalahan karyawan, menyelesaikan konflik, dan menjaga lingkungan kerja yang harmonis