Menerima daftar kunjungan harian remedial (DKHR) dan melaksanakannya sesuai dengan area yang ditugaskan kepadanya oleh account receivable (A/R) atau Collection Head All.
Melaksanakan penagihan/penerimaan unit kendaran atas nasabah yang memiliki keterlambatan pembayaran (overdue) sesuai tingkat penuaan/aging suatu pinjaman (bucket) dan areanya (1-60 hari) didukung oleh proses administrasi yang valid dan sesuai dengan kebijakan divisi collection.
Menyerahkan uang hasil penagihan kepada teller atau melalui aplikasi Adiraku dan penerimaan unit kendaraan kepada gudang (warehouse) dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
Memastikan unit yang diterima merupakan unit obyek pembiayaan perusahaan.
Menjelaskan dan menawarkan kepada nasabah mengenai program rehab, yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu dan perubahan komposisi dari pembiayaan yang telah mendasari pemberian kredit (rescheduling dan restructuring).
Melakukan survei dan analisa terhadap nasabah untuk menentukan kelayakan nasabah untuk program rehab.
Menyusun laporan survei untuk program rehab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan melampirkan data pendukung yang lengkap dan akurat.
Mengkomunikasikan pencapaian hasil kerja dan kendala yang dihadapi kepada account receivable (A/R) atau Collection Head All.
Membantu sosialisasi penggunaan Adiraku kepada nasabah untuk pembayaran angsuran/cicilan.
Melaporkan hasil kunjungan dan mengkomunikasikan kesulitan yang ditemui saat kunjungan kepada atasan (A/R Head atau Collection Head.