Mengelola dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan penagihan A/R overdue (keterlambatan pembayaran) secara tepat waktu.
Melaksanakan penagihan/penerimaan unit kendaran atas nasabah yang memiliki keterlambatan pembayaran (overdue) sesuai tingkat penuaan/aging suatu pinjaman (bucket) dan areanya (1-60 hari) didukung oleh proses administrasi yang valid dan sesuai dengan kebijakan divisi collection
Menjelaskan dan menawarkan kepada nasabah mengenai program rehab, yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu dan perubahan komposisi dari pembiayaan yang telah mendasari pemberian kredit (rescheduling dan restructuring)
-Memiliki motor dan SIM C
-Pendidikan Min D3/S1